Rabu, 08 April 2009

Politik Pencitraan Maluku

Oleh; M.J Latuconsina


Awal tahun 1999 adalah tahun paling kelam dalam sejarah pembangunan di Maluku. Pasalnya konflik komunal yang melanda Ambon, menyebar ke berbagai daerah di Maluku. Akibatnya lebih dari 7 ribu orang kehilangan nyawa dan memaksa hampir 600 ribu atau 1/3 penduduknya menyandang predikat pengungsi. Hal ini turut berimbas terhadap anjloknya PDRB Maluku yang mencapai 25% dan terus menunjukan perkembangan negatif hingga akhir 2002. Perkembangan negatif ini turut meningkatkan angka kemiskinan hingga 32,13%. Namun dimulai pada tahun 2003, PDRB Maluku meningkat tipis dari 4.8 juta mencapai 5 juta.
 Kurang lebih delapan tahun Maluku sudah meninggalkan kenangan buruk konflik horizontal, yang menyebabkan Maluku mengalami keterpurukan dalam berbagai bidang. Tindaklanjut recovery, rekonstruksi dan rehabilitasi Maluku pasca konflik begitu gencar di lakukan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan sekaligus mengembalikan citra Maluku yang senantiasa hidup dalam balutan pela-gandong, larvul ngabal dan kalwedo-kidabela, yang merupakan kearifan lokal (local wisdom) dalam merajut kemajemukan sosial budaya orang Maluku.
 Bahkan untuk merealisasikan recovery, rekonstruksi dan rehabilitasi Maluku pasca konflik tersebut, pemerintah pusat di era Presiden Megawati Soekarno Putri pun mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Hal ini menunjukan adanya itikad baik dari pemerintah pusat dalam memperhatikan pembangunan di Maluku setelah konflik komunal.
 Terlepas dari itu, kondusifnya Maluku adalah modal vital sebagai starting awal bagi pemerintah daerah Maluku untuk merecovery, merekonstruksi dan merehabilitasi Maluku pasca konflik. Sehingga berbagai kebijakan pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah sosial seperti; pengungsi, pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang merupakan kebutuhan rakyat senantiasa lebih dikedepankan. Sebab keempat masalah ini setelah konflik sangat membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah.
 Untuk itu, dalam rangka menyebarluaskan kondisi Maluku yang kondusif setelah konflik, sekaligus untuk menumbuhkan kepercayaan publik domestik dan mancanegara terhadap kondisi Maluku saat ini, ditindaklanjuti dengan beragam statemen pejabat publik, baik itu dari institusi sipil maupun dari instutusi milter di daerah ini pada media masa bahwa Maluku telah kondusif, sehingga menimbulkan kepercayaan publik di level domestik dan mancanegara tentang kondisi terkini Maluku.
Misalnya petinggi Polri di daerah ini sebulan yang lalu, pernah mengimbau kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) RI agar dapat menjelaskan kepada negara-negara sahabat terutama; AS, Eropa, dan Jepang bahwa kondisi Maluku saat ini sudah aman, menyusul meredanya konflik sosial sejak 19 Januari 1999. Pasalnya Deplu RI memiliki kewenangan untuk memutuskan kondisi wilayah di RI apakah aman/ tidak untuk dapat dikunjungi, terutama bagi warga mancanegara, baik itu dubes negara sahabat maupun investor, LSM internasional, dan wisman.
Oleh sebab itu, "warna merah" di peta keamanan Deplu RI sudah saatnya dihapus agar tidak menjadi alasan bagi dubes, pengusaha, LSM internasional, dan wisman untuk merasa takut berkunjung ke Maluku. Jika "warna merah” di peta Deplu RI masih tetap dipertahankan, berarti Maluku masih dalam status yang tidak kondusif. Sehingga dapat berdampak terhadap enggannya para diplomat, investor, LSM internasional dan wisman untuk berkunjung ke Maluku.(Republika, 14/2/07). 
Politik Pencitraan Maluku
 Statemen pejabat publik tersebut didukung juga oleh pemberitaan media masa yang mengekspos kondisi Maluku yang sudah semakin kondusif. Sehingga tercapai sinergitas antara apa yang dibeberkan oleh pejabat publik dengan kondisi rill Maluku yang memang benar-benar telah kondusif dan bukan merupakan statemen yang sengaja di lontarkan tanpa fakta riil. Oleh karena itu, apa yang di upayakan oleh pemerintah daerah dan berbagai institusi terkait tersebut merupakan bagian dari politik pencitraan Maluku.
 Politik pencitraan Maluku itu ditindaklanjuti dengan dukungan penuh pemerintah daerah Maluku dalam berbagai kegiatan nasional seperti; Rapat Gubernur se-Indonesia, Konas GMKI, Muktamar IMM, Muktamar PII, pertemuan KNPI 7 Provinsi Kepulauan di Kota Ambon. Bias dari event nasional tersebut, merupakan upaya untuk mempromosikan kondisi Maluku yang semakin kondusif. 
 Oleh karena itu, kondusifnya Maluku merupakan modal vital guna mengejar ketertinggalan pembangunan yang dialami daerah ini, sekaligus merupakan sinergitas dari rencana strategi pembangunan Maluku, yang saat ini berada pada tahapan persaingan berkelanjutan. Sehingga upaya untuk mengembalikan Maluku kearah yang lebih baik dapat tercapai sesuai dengan target yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah.
 Namun tindaklanjut politik pencitraan Maluku, bukan merupakan perkara yang gampang-gampang saja, tanpa dukungan rakyat tentu sia-sia apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Pasalnya rakyat merupakan elemen vital dalam mendukung politik pencitraan Maluku tersebut. Oleh sebab itu, agar implementasi politik pencitraan ini mendapat dukungan penuh dari rakyat, maka berbagai problem yang dialami rakyat pasca konflik mestinya dapat dituntaskan oleh pemerintah daerah.
 Diantara berbagai persoalan yang dimaksud yakni; masalah pengungsian, pengangguran dan kemiskinan yang masih relativ tinggi di daerah ini. Ketiga permasalahan yang krusial ini, mestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat menyelesaiakannya. Sebab ketiga hal ini menjadi kendala yang serius kearah penciptaan Maluku yang kondusif sekaligus menjadi hambatan bagi realisasi politik pencitraan Maluku yang sedang didengung-dengungkan oleh pemerintah daerah.  
Jika ketiga masalah yang urgen ini dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, maka akan menjadi motifasi yang positif bagi politik pencitraan Maluku di level domestik dan mancanegara. Sehingga optimisme penciptaan Maluku yang kondusif diharapkan akan tercapai, sekaligus upaya mencapai Maluku dalam tahapan persaingan berkelanjutan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah Maluku dapat direalisasikan dengan baik, demi kesejahteraan rakyat di daerah seribu pulau ini.

Caleg yang Marketable

Oleh; M.J Latuconsina


 Partai politik, merupakan institusi politik yang memiliki salah satu fungsi sebagai sarana rekrutmen politik, guna menghasilkan calon-calon pimpinan politik, untuk dipersiapkan menduduki jabatan legislatif dan eksekutif melalui pemilu. Melalui rekrutmen politik, juga akan menjamin kontinuitas partai politik, dan kelestraian partai politik.[1] Karena itu, menghadapi pemilu yang akan digelar pada tahun 2009 mendatang, partai politik di level pengurus provinsi dan kabupaten/kota di Maluku memiliki kewajiban melakukan proses rekrutmen politik, untuk mengajukan pengurus partai politik, sebagai calon anggota legislatif (caleg).
  Dalam proses rekrutmen politik, terdapat dua mekanisme yang biasanya ditempuh oleh pengurus partai politik, pada level provinsi dan kabupaten/kota di Maluku, yakni ; Pertama, merekrut caleg dari internal partai politik. Dalam mekanisme ini, partai politik mengakomodasi kader partai politik yang menjadi pengurus partai politik, untuk direkrut sebagai caleg. Kedua, merekrut caleg dari eksternal partai politik. Dalam mekanisme ini, partai politik mengakomodasi non kader partai politik, yang tidak menjadi pengurus partai politik untuk direkrut sebagai caleg.
Caleg yang Marketable
Dalam proses rekrutmen caleg yang dilakukan oleh partai politik, baik secara internal dan eksternal tersebut, partai politik tidak hanya mempertimbangkan seorang caleg memiliki syarat kapasitas (kemampuan pribadi), akseptabilitas (dapat diterima masyarakat) dan memiliki syarat akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya) semata. Namun lebih dari itu, seorang caleg perlu memiliki syarat marketable (harus layak jual) kepada konstituen selaku konsumen.
 Jika mengacu pada pendekatan political marketing (pemasaran politik), maka, caleg yang marketable tersebut, tentu tidak semata-mata akan mengantungkan keberutungannya pada nomor topi, yang selama ini sering menjadi rebutan para pengurus partai politik dalam proses rekrutmen caleg. Namun biar dipasang pada nomor urut sepatu-pun, tidak menjadi problem bagi caleg yang memiliki kualifikasi marketable, sejauh caleg itu laris dijual kepada para konstituen.  
 Proses seorang caleg yang marketable, untuk menjadi anggota legsilatif, lebih ditentukan oleh mekanisme pasar politik. Dimana konstituen yang berlaku sebagai konsumen, memilih caleg yang berlaku sebagai produk politik partai, yang dinilai akan memuaskan kebutuhan politik mereka. Kebutuhan politik yang dimaksud adalah, kemampuan dari caleg yang marketable tersebut, mampu merealisasikan janji-janji politiknya kepada para konstituen, ketika benar-benar terpilih dan duduk sebagai anggota legislatif.  
 Meminjam pendapat Susanto (2008), bahwa pemilih mempunyai seperangkat ciri (atribut) kebijakan yang dinginkan. Jika ciri-ciri kebijakan yang dijanjikan politikus ”klop” dengan harapan pemilih, terbentuklah kepuasan tingkat pertama yang disebut attribute-based satisfaction. Tentu saja pemilih tidak hanya berhenti sebatas janji. Mereka mengharapkan implementasi janji itu secara konstisten. Jika kondisi itu terpenuhi, maka lahirlah kepuasan tingkat kedua yang disebut consequence based satisfaction. Tingkat tertinggi adalah goal-based satisfaction. Kepuasan ini tercipta jika maksud dan tujuan pemilih terpenuhi.
Pemilu 2009 merupakan arena politik, dimana tidak pernah akan sepi dari persaingan antara masing-masing caleg, untuk memperebutkan simpati konstituen sebanyak-banyaknya. Para caleg tentu akan tampil semaksimalnya untuk meraih kemenangan dalam Pemilu 2009, sehingga bisa menduduki kursi legislatif. Dalam persaingan itu, menuntut para caleg yang berlaku sebagai produk politik partai, untuk mampu membaca selera konstituen selaku konsumen, sehingga para caleg tersebut bisa laris dipasaran.
Karena itu, kalau caleg yang ingin meraih sura terbanyak dalam Pemilu 2009, dituntut memiliki syarat marketable kepada para konstituen yang berlaku sebagai konsumen. Sehingga, bagi para caleg yang marketable jika ingin laris di pasar politik, perlu berupaya maksimal dalam mendesain program, yang paling disukai oleh para konstituen. Efeknya tidak lain adalah menarik konstituen sebanyak-banyaknya untuk mencoblos mereka dalam pemilu.
Caleg marketable dalam mendesain program yang akan dijual kepada para konstituen, mempunyai target yang hendak dicapai, tatkala program itu disampaikan kepada para konstituen. Target itu adalah kesuksesan menarik suara konstituen sebanyak-banyaknya. Namun dalam menarik suara konstituen, caleg yang marketable perlu memfokuskan pada potensi sumber suara pendukung politik, dengan strategi membangun image. Pasalnya image, yang baik akan turut berpengaruh terhadap prefrensi politik pemilih, untuk kemudian memilih caleg yang marketable tersebut. 
Mendesain Program
Bagi caleg yang marketable, yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2009, memiliki optimisme tersendiri, agar para konstituen dapat memilih mereka sebanyak-banyaknya. Sehingga dapat menjadi tiket untuk melangkah mulus ke kursi legislatif di level provinsi dan kabupaten/kota di Maluku. Akan tetapi upaya ini tidak-lah gampang, karena membutuhkan kreatifitas dari para caleg yang marketable, dalam mendesain program-program yang akan dipasarkan kepada para konstituen.
Dalam merancang program-program kepada para konstituen, para caleg yang marketable tidak bisa mendesain program-program secara sepihak, tanpa mempedulikan konstituen mereka. Karena itu dalam merancang program-program tersebut, para caleg yang marketable perlu melibatkan para konstituen, yang merupakan bagian dari segmentasi dukungan mereka. Sehingga tatkala program-program itu, diimplementasikan dapat tepat pada sasarannya.  
Proses melibatkan konstituen itu, menurut Firmanzah (2007), melalui dua cara, yaitu langsung atau-pun tidak langsung. Melibatkan konstituen secara langsung misalnya dengan mengajak mereka berdialog, observasi langsung ke lapangan, diskusi, tatap muka dan hadir ditengah-tengah keresahan masyarakat. Sedangkan pelibatan konstituen secara tidak langsung dapat dilakukan melalui hasil polling dan analisis media massa (seperti koran, radio, TV).
 Fenomena yang terjadi selama ini, justru banyak caleg dalam merancang programnya tidak terlalu melibatkan rakyat. Hal ini terjadi karena, para caleg lebih bersandar pada pemilih “pelanggan tetap”, dari pemilu ke pemilu. Dimana merupakan pemilih sosiologis dan psikologis. Padahal jika mereka mendesain program, dengan melibatkan rakyat, tentu para caleg telah melakukan ekspansi untuk menjaring suara konstituen diluar pemilih “pelanggan tetap” tersebut.
Karena itu, jika caleg yang marketable dapat merancang programnya dengan melibatkan rakyat, tentu akan memudahkan akuntabilitas caleg yang marketable tersebut, dalam implementasi programnya kepada para konstituen, tatkala dikemudian hari benar-benar terpilih dan duduk sebagai anggota legislatif. Melalui mekanisme ini, tentu akan tercipta persepsi yang positif dari para konstituen, bahwa mereka dipedulikan oleh caleg yang marketable, dengan melibatkan mereka dalam menyusun program caleg. Sehingga disinilah akan tercipta jargon “dari wakil rakyat untuk rakyat, dan dari rakyat untuk wakil rakyat.” Dimana bukan sekedar slogan, dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan, tapi benar-benar terealisasi demi kepentingan konstituen.

Kota Ambon Dalam Lanskap Serve State

Oleh : M. J Latuconsina


  Guna meningkatkan pelayanan publik sangat dibutuhkan aparatur pemerintahan yang berkualitas. Oleh karena itu pendidikan dan latihan (diklat) merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan yang handal, sehingga mampu terpenuhinya aparatur pemerintahan yang disiplin sekaligus mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
  Tidak terkecuali Kota Ambon yang merupakan barometer kemajuan pelayanan publik di Maluku, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Melalui pemenuhan kualitas SDM aparatur pemerintahan, diharapkan akan memiliki kemampuan pikir yang tinggi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas SDM aparatur pemerintahan memiliki peran yang strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kota Ambon.
  Selain itu, SDM aparatur pemerintahan yang berkualitas di Kota Ambon adalah penopang bagi pencapaian manajemen pemerintahan yang akuntabel. Sebab kualitas aparatur pemerintahan menjadi kunci bagi terbangunnya kembali kepercayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sehingga aparatur pemerintahan sebagai penyelenggara roda pemerintahan dituntut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  Oleh karena itu, pengembangan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan didasarkan pada tiga aspek sebagai human capital, yang meliputi: Intelectual capital, Social capital dan Soft capital. Dimana pembangunan bidang aparatur negara mengandung empat misi utama yakni : (1) mewujudkan penyelenggara negara yang profesional, (2) mengembangkan etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, (3) akuntabel, peka dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan (4) mewujudkan sistem manajemen pelayanan publik yang cepat, tepat dan memuaskan. (Masdar, 2005).
  Kemudian untuk mengahasilkan aparatur pemerintahan yang berkualitas, maka dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa: untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar – besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan. 
  Hal ini menunjukan bahwa, pemerintah telah berupaya mengambil kebijaksanaan dalam mengantisipasi mutu kualitas aparatur yang ada dalam suatu instansi agar lebih profesional dan lebih mandiri. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa: Daerah berwenang mengelolah sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
  Menindaklanjuti aturan main tersebut, pemerintah Kota Ambon perlu berupaya secara terus menerus meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan melalui diklat. Melalui upaya ini merupakan mekanisme untuk memacu kinerja aparatur pemerintahan. Sehingga melalui partisipasi para aparatur pemerintahan dalam diklat, diharapkan akan dapat meningkatkan pengetahuan, disiplin dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  Dalam perspektif Governability, jika terdapat sosok aparatur pemerintahan mampu meningkatkan kinerja mereka, yang akhirnya berdampak terhadap kepuasan publik maka Kota Ambon akan masuk dalam lanskap Serve State, yakni fungsi negara adalah mermaksimlakan peran untuk melayani rakyat dengan kebutuhan barang-barang politik (political goods), sekaligus memberikan kepuasan kepada rakyat melalui pelayanan publik, yang mampu direalisasikan oleh aparat pemerintahah. 
  Kemudian dalam Serve State negara berperan melayani rakyat dengan kebutuhan barang-barang politik (political goods), sekaligus memberikan kepuasan kepada rakyat melalui pelayanan publik, yang dilakukan oleh aparat birokrat, dimana ciri-cirinya mencakup: (1) mampu melayani rakyat dengan baik, (2) kesejahteraan rakyat diperhatikan, (3) pelayanan birokrasi yang memadai dan (4) penciptaan pemerintah yang berwibawa.  
  Terlepas dari itu, terdapat banyak jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya yang diletakan dalam konteks kebijakan publik yang dapat berbentuk distributif, redistributif, dan regulatif. Namun, secara generik, pelayanan yang diberikan kepada pemerintah dibagi menjadi tiga, mencakup: (1) pelayanan primer, yaitu pelayanan yang paling mendasar,(2) pelayanan sekunder, yaitu pelayanan pendukung namun bersifat kelompok spesifik dan (3) pelayanan tersier, yaitu pelayanan yang berhubungan secara tidak langsung kepada publik. (Djijowiyoto,2003)
  Menurut Djijowiyoto (2003), pelayanan primer atau pelayanan paling mendasar pada hakikatnya ada pada pelayanan minimum. Secara sederhana, terdapat tiga pelayanan minimum yang dilakukan pemerintah, yaitu: (1) pelayanan kewarganegaraan, (2) pelayanan kesehatan, (3) pelayanan pendidikan dan (4) pelayanan ekonomi. Pemberian pelayanan minimum atau dasar adalah tugas pokok yang diemban oleh pemerintah, dan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah. Sehingga keberhasilan pelayanan minimum atau dasar ini membutuhkan adanya aparatur yang mampu mengimplementasikannya dalam kinerja pada instansi tempat mereka bekerja. 
Bahkan pelayanan minimumsebagai bagian dari hak azasi manusia merupakan kewajiban negara yang tak dapat ditawar-tawar lagi, dimana sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Dalam level lokal pemerintah Kota Ambon, senantiasa berupaya menyediaan aparatur pemerintahanyang berkualitas dalam upaya merealisasikan pelayanan minimum itu. Dalam obeservasi penulis upaya pemenuhan pelayanan dasar yang dilakukan pemerintah Kota Ambon mencakup;
  Pertama, pelayanan kewarganegaraan yang terkait dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Ambon mulai ditingkatkan sejak tahun 2005, dimana pembuatan KTP telah dialihkan dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan. Mereka yang mengajukan pembuatan KTP adalah warga Kota Ambon dengan terlebih dahulu menunjukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan. Begitu pun dalam pengurusan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan warga Kota Ambon di Dinas Tata Kota, dikenai syarat bahwa, keberadaan tanah yang hendak dilakukan aktivitas pembangunan rumah/gedung adalah sah kepemilikannya dan pendirian bangunan gedung/rumah harus sesuai dengan pengembangan tata ruang Kota Ambon. 
  Kedua, pelayanan kesehatan merupakan hal yang paling urgen. Di Kota Ambon pelayanan kesehatan, pasca konflik kemanusiaan senantiasa mendapat perthatian sirius dari pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan. Bahkan bagi warga Kota Ambon yang masih mendiami barak-barak pengungsian senantiasa diberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada mereka. Upaya Dinas Kesehatan Kota Ambon tersebut tidak sia-sia. Sebab sampai saat ini tidak ada wabah penyakit seperti gizi buruk, malaria, demam berdarah dan berbagai jenis penyakit lainnya menyerang warga Kota Ambon sampai pada level Kejadian Luar Biasa (KLB). 
  Perhatian pemerintah Kota Ambon dalam peningkatan pelayanan kesehatan tersebut, tidak terlepas dari dengan dukungan penuh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan tenaga medis yang memadai, sehingga pemerintah Kota Ambon secara dini dapat mengatisipasi berbagai ancaman wabah penyakit yang setiap saat dapat mengancam kesehatan warga Kota Ambon.
  Ketiga, pelayanan pendidikan di Kota Ambon tetap ditingkatkan. Meskipun saat konflik puluhan fasilitas pendidikan di Kota Ambon hangus terbakar oleh amuk konflik komunal, namun sejak tahun 2001, pemerintah Kota Ambon bersama dinas terkait mulai perlahan-lahan merekonstruksi sejumlah fasilitas pendidikan itu. Bahkan pemerintah Kota Ambon di bawa kepemimpinan Walikota M.J Papilaja mulai melakukan pembebasan biaya SPP kepada siswa-siswa dilingkup Sekolah Dasar (SD), dimana pada waktu yang akan datang akan dilakukan juga pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
  Untuk tenaga pendidik, sekolah-sekolah di Kota Ambon sudah bisa terpenuhi, pasalnya pemerintah Kota Ambon merekrut puluhan guru kontrak untuk sementara diperbantukan pada sekola-sekolah yang ada pada wilayah administratif Kota Ambon, sambil kedepan meningkatkan status mereka menjadi PNS. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Ambon ini dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM), yang kualitasnya menurun sejak konflik di tahun 1999 lalu.
  Keempat, pelayanan ekonomi dari waktu ke waktu senantiasa dtingkatkan pemerintah Kota Ambon. Hal ini bisa dilihat dengan upaya pemerintah Kota Ambon mempromosikan peluang berinvestasi di Kota Ambon. Sehingga akan menarik investor domestik maupun mancanegara. Kemudian para pengusaha keturunan Cina, Bugis, Makasar, Buton dan Sumatera yang hengkang akibat konflik kemanusiaan pada berbagai daerah di tanah air, saat ini sudah kembali ke Kota Ambon untuk menjalankan usahanya seperti sebelum terjadinya konflik, sehingga perekonomian Kota Ambon semakin bergeliat.
  Begitu juga kebutuhan sembilan bahan pokok mudah dijangkau oleh warga Kota Ambon, tidak seperti saat konflik dimana harga sembilan bahan pokok melambung tinggi karena mengalami kelangkaan di pasaran lokal. Semua ini terjadi, berkat upaya pemerintah Kota Ambon bersama dinas terkait yang secara intens melakukan operasi pasar guna mengontrol harga sembilan bahan pokok. Sehingga para pedagang tidak menainkan harga sembilan bahan pokok demi keuntungan mereka dan merugikan warga Kota Ambon.
  Seiring dengan meredahnya konflik komunal, pemerintah Kota Ambon bersama sejumlah instansi terkait mulai bahu-membahu untuk meningkatkan pelayanan dasar tersebut. Hal dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonstruksi, recovery dan rehabilitasi Kota Ambon pasca konflik kemanusiaan. Dalam perspektif governability, hal ini menunjukan bahwa terdapat upaya serius yang dilakukan negara untuk mengelola dan menyediakan barang-barang politik (political goods) di Kota Ambon, yang mencakup; pelayanan kewarganegaraan, kesehatan pendidikan dan ekonomi. 

RMS dan Defisit Political Goods

Oleh; M.J Latuconsina


Awal tahun 1999 adalah tahun paling kelam dalam sejarah pembangunan di Maluku. Pasalnya konflik horizontal yang melanda Ambon, menyebar ke berbagai daerah di Maluku. Akibatnya lebih dari 7 ribu orang kehilangan nyawa dan memaksa hampir 600 ribu atau 1/3 penduduknya menyandang predikat pengungsi. Hal ini turut berimbas terhadap anjloknya PDRB Maluku yang mencapai 25% dan terus menunjukan perkembangan negatif hingga akhir 2002. Perkembangan negatif ini turut meningkatkan angka kemiskinan hingga 32,13%. Namun dimulai pada tahun 2003, PDRB Maluku meningkat tipis dari 4.8 juta mencapai 5 juta.(Karmen, 2007)
 Kurang lebih delapan tahun Maluku sudah meninggalkan kenangan buruk konflik horizontal, yang menyebabkan Maluku mengalami keterpurukan dalam berbagai bidang. Tindaklanjut recovery, rekonstruksi dan rehabilitasi Maluku pasca konflik begitu gencar di lakukan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan sekaligus mengembalikan citra Maluku yang senantiasa hidup dalam balutan pela-gandong, larwul ngabal dan kalwedo-kidabela, yang merupakan kearifan lokal (local wisdom) dalam merajut kemajemukan sosial budaya orang Maluku.
 Guna merealisasikan recovery, rekonstruksi dan rehabilitasi Maluku pasca konflik tersebut, pemerintah pusat di era Presiden Megawati Soekarno Putri pun mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2003, Tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Hal ini menunjukan adanya itikad baik dari pemerintah pusat dalam memperhatikan pembangunan di Provinsi Maluku setelah konflik horizontal tersebut.
 Terlepas dari itu, kondusifnya Maluku adalah modal vital sebagai starting awal bagi pemerintah daerah Maluku untuk merecovery, merekonstruksi dan merehabilitasi Maluku pasca konflik. Sehingga berbagai kebijakan pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah sosial seperti; pengungsi, pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang merupakan kebutuhan rakyat kecil senantiasa lebih dikedepankan. Sebab keempat masalah ini setelah konflik sangat membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah.
RMS dan Defisit Political Goods 
 Sayangnya berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Maluku tersebut, lagi-lagi mengalami problem yang serius. Problem yang serius, hadir tatkala kasus tarian cakalele yang dilakoni aktifis gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang tidak diagendakan dalam acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) memasuki lapangan Merdeka pada 29 Juni 2007 lalu, sambil membetangkan bendera RMS (Banang Raja) dihadapan mata Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
 Peristiwa ini, tentu sangat mengejutkan publik di level lokal dan nasional. Betapa ketatnya pengamanan Harganas yang dihadiri oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, tapi para aktifis gerakan separatis RMS tersebut, dapat lolos memasuki area perayaan Harganas, tanpa mengalami pemeriksaan oleh aparat keamanan. Lalu siapa lagi yang disalahkan dalam kasus ini?, tentu lagi-lagi aparat keamanan yang dinilai lemah saat mengamankan Harganas tersebut. 
 Begitulah fenomena aktifitas gerakan separatis di berbagai negara dibelahan dunia, mulai dari Quebec, Catalonia, Zapatista,Macan Tamil, Moro, OPM hingga RMS senantiasa menggunakan berbagai cara yang tepat untuk memancing opini public dunia internasional, yang bertujuan menarik simpati dunia internasional guna mendukung gerakan pemisahan mereka, dari negara yang mereka diami. Padahal dalam tinjauan hukum ketatanegaraan tidak dibenarkan adanya negara dalam negara.(state in state)
Dalam perspektif governability/kapasitas negara bangsa untuk mengelola dan menyediakan barang-barang politik (political goods), dimana hirarki barang-barang politik menyangkut keamanan (fungsi monopoli negara) dilakukan melalui; upaya mengeliminasi ancaman domestik. Khususnya yang dialami Provinsi Maluku, terkait dengan sering terjadinya pengibaran bendera oleh gerakan separatis RMS, menandakan tidak adanya kemampuan negara untuk mengelola dan menyediakan political goods, seperti rasa aman di Maluku. (Pratikno dan Lay,2006).  
Oleh karena itu, intensitas pengibaran bendera RMS dari tahun ke tahun, tanpa adanya penyelesaian masalah ini secara komprehensif oleh aparat keamanan, menandakan Provinsi Maluku mengalami defisit political goods, yang terkait dengan penyediaan rasa aman. Sehingga menempatkan Provinsi Maluku sebagai salah satu daerah di Indonesia yang lemah dalam penananganan bidang keamanan, selain provinsi tetangga Papua dan Papua Barat, yang sering juga menjadi tempat bagi aktifitas gerakan saparatis Papua Merdeka (OPM).
Padahal jika merunut gerakan-gerakan separatis serupa yang pernah terjadi diberbagai daerah di tanah air seperti; DI/TII Kartosuwiryo (1942-1962), DI/TII Kahar Muzakar (1951-1965), DI/TII Daud Beureueh (1953-1962), dan PRRI/Permesta (1957-1961).(Tempo,2003) Aparat keamanan mampu menuntaskan gerakan-gerakan separatis ter sebut. Lain halnya dengan RMS (1950-1963), meskipun Soumokil tokoh gerakan separatis ini dapat ditangkap pada 2 Desember 1963 dan selanjutnya dijatuhi hukuman mati.(Tempo,2003). Namun rupanya gerakan separatis ini tidak pernah surut dalam melakukan aksinya. 
Dalam perspektif governance dan manajemen konflik politik, Zartman (1997) mengatakan bahwa, konflik bisa diatur dengan berbagai cara dan di kategorikan dalam beberapa dimensi berbeda,..(conflicts can be managed in a myriad of ways, and categorize along different dimensions,...). Oleh karena itu, penuntasan masalah gerakan separatis RMS perlu ditangani secara serius oleh pemerintah, sehingga jangan sampai gerakan separatis ini, dari hari ke hari intensitas gerakannya samakin meningkat, tentu hal ini membahayakan integritas keutuhan RI.
  Jika saja pada waktu-waktu yang akan datang, tidak ada itikad serius dari pemerintah melalui aparat keamanan untuk menuntaskan masalah gerakan separatis RMS di Maluku, tentu terdapat kekuatiran bahwa, posisi Indonesia dari Maluku perlahan-lahan akan masuk labelisasi negara yang hampir bubar (the state almost finished). Labelisasi ini bukan an-sich persoalan lemahnya penanganan sektor keamanan semata, namun terdapat indiktor-indiktor lainnya yang turut menopangnya antara lain;
Pertama, pelayanan kesehatan yang belum terjangkau dan merata, kedua, pelayanan pendidikan yang belum terjangkau dan merata, ketiga tidak memadainya penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana komunikasi, keempat, kesempatan ekonomi dan lingkungan bisnis yang belum kondusif, kelima, belum tersedianya ruang publik (publik shere) yang menjamin: hak untuk berpartisipasi dan berkompetisi, toleran terhadap perbedaan, hak-hak dasar sipil dan asasi. Dan keenam, tidak optimalnya pengawasan dan pengaturan lingkungan.

Kemiskinan Bagian Dari Revivalisasi Idiologi (Tanggapan Untuk Darul Kutni Tuhepaly)

Oleh; M.J Latuconsina


Pada tanggal 29 Juni 2007 lalu, Provinsi Maluku mendapat kepercayaan dari pemerintah Jakarta sebagai tuan rumah Hari Keluarga Nasional (Harganas). Acara ini, cukup meriah, meskipun Kota Ambon tengah diguyur hujan deras. Sayangnya, moment nasional ini akhirnya ternodai, dengan kasus tarian cakalele yang dilakukan aktifis gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), yang tidak diagendakan dalam acara Harganas kemudian memasuki lapangan Merdeka, sambil membentangkan bendera RMS (Banang Raja) dihadapan mata Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
 Peristiwa ini, sempat mendapat perhatian publik di tingkat lokal, nasional dan internasional. Betapa ketatnya pengamanan Harganas yang dihadiri oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, tapi para aktifis gerakan separatis RMS tersebut, dapat lolos memasuki area perayaan Harganas, tanpa mengalami pemeriksaan oleh aparat keamanan. Lalu siapa lagi yang disalahkan dalam kasus ini?, tentu lagi-lagi aparat keamanan yang dinilai lemah saat mengamankan Harganas. 
Bisa diduga RMS telah memiliki gerakan klandestin (gerakan bawah tanah), yang berupaya masuk dalam struktur birokrasi pemerintahan dan struktur aparat keamanan di daerah ini. Sehingga mereka dengan mudah melakukan aktifitas separatis bertepatan dengan moment nasional tersebut, tanpa menemui kendala. Bukankah hal yang sama pernah di lakukan Fretelin (Frente Revolucionaria Timor Leste Independente), dengan gerakan klandestin-nya di Timor Leste saat diduduki Indonesia, sehingga segala aktifitas Fretelin dapat berjalan dengan mulus, untuk mencuri perhatian publik internasional.
Dalam mendiskripsikan kasus separatisme tersebut, Darul Kutni Tuhepaly pada tulisannya di harian ini pertama-tama meminjam analogi salah seorang rekannya di DPRD, menyangkut kasus China, bahwa; Saat pengaruh komunis begitu besar di China, rakyat negara tirai bambu itu sangat miskin, namun sekarang coba lihat ekonomi China tumbuh pesat. Ini disebabkan pendekatan yang dipakai pemerintah, adalah pengentasan kemiskinan dan lebih fokus pada pembangunan ekonomi. (Ameks, 7/6/07).
Tuhepaly-pun mengatakan, analogi yang digunakan rekannya, cukup membingungkan kalau dipakai untuk menjelaskan bagaimana pemerintah harus mengatasi gerakan separatis. Pertama, China yang komunis sampai saat ini tetap komunis, argumen ini saya sepakat. Namun pada argumen yang kedua, Tuhepaly menyebutkan tidak terdapat gerakan separatis di China, tentu hal ini cukup mengagetkan. Sebab publik internasional, hingga saat ini tidak menutup mata dengan perjuangan Dalai Lama, pimpinan Tibet yang sampai saat ini masih berada di pengasingan. 
Tokoh spritual ini, tetap komitmen dengan perjuangannya untuk memisahkan Tibet dari China, sejak 1950 tatkala rezim Komunis Republik Rakyat China (RRC) melebarkan hegemoninya di Tibet. Lewat kekerasan pada musim rontok 1951 pasukan RRC berhasil menguasi ibukota Lhasa, sekaligus mendongkel Dalai Lama, pimpinan negara dan tokoh religi utama Tibet. Oleh karena itu, dalam rangka melakukan upaya pemisahan (separatis) dari RRC Gompo Tashi Andrugtsang (51) kemudian mendirikan kelompok perlawanan Chusi Gandrug.(Angkasa,XXIV). 
Kemiskinan&Revivalisasi Idiologi
Selanjutnya, Tuhepaly kembali menyentil pendapat rekannya di DPRD bahwa, Desa Aboru yang miskin menjadi salah satu faktor munculnya laten RMS disana. Dia mengambarkan begitu miskinnya orang Aboru. Tapi perlu di catat, sampai saat ini tidak pernah di Maluku Tengah dilanda kemiskinan. Kalau kemudian orang merasa miskin dan mencari idiologi lain, katakanlah RMS seperti yang dicontohkan rekan saya, lalu bagaimana dengan orang MTB sana atau SBT sana?.(Ameks, 7/6/07).
Dalam argumen yang dikemukakan rekan Tuhepaly di DPRD itu, terdapat salah satu point bahwa, di MTB sejak negara ini merdeka ada desa yang tidak menikmati terangnya lampu listrik, kemiskinan yang merenggut nyawa anak-anak di daerah itu, dan desa yang sangat tertinggal. Tapi apakah masyarakat di dua kabupaten itu pernah sekali mengibarkan bendera RMS, atau berencana mengganti idiologinya menjadi separatis? Khan tidak. Jadi persoalan kemiskinan di desa Aboru tidak bisa dijadikan juga sebagai salah satu indikator kenapa mereka harus mengibarkan bendera RMS.(Ameks, 7/6/07). 
Argumen ini tentu sah-sah saja, tapi menurut saya kemiskinan merupakan bagian dari penopang revivalisasi (kebangkitan) idiologi lain, dan bukan semata-mata menjadi faktor beralihnya rakyat ke idiologi lain. Kalau di MTB dan SBT terdapat orang yang miskin tidak beralih idiologi, tentu ini adalah argumen yang cukup realistis. Namun kita jangan lupa bahwa, kondisi sosio-kultur dan politik MTB dan SBT berbeda dengan Desa Aboru. Oleh karena itu, kita perlu meneropong sejarah masalah lalu, bahwa terdapat pentolan gerakan separatis RMS (1950-1963) yang berasal dari Desa Aboru. Bukan tidak mungkin idiologi RMS yang diusung oleh generasi-genersi terdahulu, kembali terwariskan pada generasi-generasi berikutnya.
Berbeda dengan MTB dan SBT, pada dua daerah tidak terdapat sama sekali pengikut idiologis gerakan separatis RMS, sehingga biarpun dikedua daerah ini menderita kemiskinan, mereka tidak akan dengan mudah tergiur beralih ke idiologi lain. Sehingga menurut saya, selain faktor kemiskinan, faktor pengalaman historis generasi-generasi terdahulu dalam gerakan separatis RMS, turut menjadi sprit romantisme dari generasi-generasi mudah saat ini untuk merivalisasi gerakan New RMS di Maluku, melalui aktifitas pengibaran bendera.
Dalam konteks ini, bukan tergantung idiologi separatis RMS yang sudah tertanam dalam memori mereka, dan bukan juga karena mereka yang sering mengibarkan bendera RMS dari waktu ke waktu, tidak ingin sejahtera. Namun dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah dan pusat untuk mampu mengelola (manajemen) konflik-konflik politik, yang intensitasnya dari tahun ke tahun meningkat hanya karena pengibaran bendera RMS. 
Mencuatnya gerakan separatis RMS bukan baru hadir saat ini, tapi melalui proses yang panjang. Tidak mungkin hanya karena HUT RMS 25 April dan bertepatan dengan datangnya presiden RI, lalu mereka mengibarkan bendera RMS. Tentu terdapat penyebab-penyebab lain mengapa aktifitas mereka dapat hadir kembali pasca reformasi? Pertama, konflik horizontal di tahun 1999 lalu, memberikan celah bagi kahadiran gerakan ini, kedua, lemahnya perhatian aparat keamanan terhadap aktifitas gerakan ini, dan ketiga, kemiskinan menjadi bagian dari revivalisasi gerakan ini, pada kantong-kantong idiologis RMS di pulau Ambon, dan Lease.
Lantas mengapa gerakan-gerakan separatis serupa yang pernah terjadi diberbagai daerah di tanah air seperti; DI/TII Kartosuwiryo (1942-1962), DI/TII Kahar Muzakar (1951-1965), DI/TII Daud Beureueh (1953-1962), dan PRRI/Permesta (1957-1961)(Tempo,2003), dapat dituntaskan oleh aparat keamanan? Tentu terdapat ketidak-seriusan dari aparat keamanan untuk menuntaskannya. Padahal awalnya, aparat keamanan mampu menangkap Soumokil tokoh gerakan separatis RMS (1950-1963) pada 2 Desember 1963 dan selanjutnya dijatuhi hukuman mati.(Tempo,2003). Namun rupanya gerakan separatis ini tidak pernah surut dalam melakukan aksinya.
Meminjam pendapat Rizal Pangabean (2007), bahwa dari aspek governance dan manajemen konflik politik, konflik itu tetap ada sepanjang waktu, namun harus di kelola. Pengelolaan konflik itu bisa melalui jalur formal dan non formal. Jalur formal melalui institusi penegak hukum; pengadilan dan kepolisian. Non formal melalui; lembaga-lembaga adat di level lokal. Sudakah upaya-upaya manajemen konflik politik itu diterapkan secara serius oleh pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk menuntaskan gerakan seperatis RMS? Tentu belum.
Padahal apa yang dilakukan pemerintah di Aceh dan Papua, melalui pemberian otonomi khusus, adalah bagian dari manajemen konflik politik. Sehingga bisa menyurutkan gerakan-gerakan separatis yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun untuk RMS, pemerintah perlu mencari formula yang tepat untuk memanajnya. Saat ini RMS memang kecil, tapi dikemudian hari bisa saja gerakannya menjadi besar, sehingga bisa menjadi kasus yang diinternasionalisasi oleh pihak-pihak yang bersimpati dengan mereka. Bukankah GAM dan OPM berawal dari gerakan-gerakan yang tidak seberapa besar, namun akhirnya menjadi besar, karena dianggap sebelah mata oleh pemerintah.
Oleh karena itu, saya kira, idiologi separatisme akan dengan sendirinya surut, jika kemudian pemerintah daerah dan pemerintah pusat mampu menyediakan political goods (barang-barang politik) yang memadai. Dalam perspektif governability/kapasitas negara bangsa untuk mengelola dan menyediakan political goods, dimana hirarki political goods menyangkut keamanan (fungsi monopoli negara), salah satu diantara dilakukan melalui; upaya mengeliminasi ancaman domestik. (Pratikno&Lay,2006). Khususnya yang dialami Maluku, terkait dengan sering terjadinya pengibaran bendera oleh gerakan separatis RMS, menandakan tidak adanya kemampuan negara untuk mengelola dan menyediakan political goods, seperti rasa aman dan penegakkan hukum di Maluku.

Budaya Politik Parokial

Oleh: M.J Latuconsina

 Klimkas dari proses pemilukada Maluku telah berakhir 9 Juli 2008 lalu, keingin-tahuan rakyat di daerah ini menyangkut siapa calon gubernur (cagub), dan calon wakil gubernur (cawagub), yang bakal memenangkan pemilukada Maluku sudah terpenuhi. Sehingga tidak terdapat lagi kasuk-kusuk di tengah-tengah rakyat, menyangkut cagub dan cawagub yang memiliki kans, untuk memenangkan pemilukada Maluku. 
Tahapan berikut dari proses pemilukada Maluku, adalah menanti proses pelantikan cagub dan cawagub terpilih. Sehingga, bagi cagub dan cawagub yang memenangkan pemilukada Maluku, tentu akan menyambut proses pelantikan tersebut, dengan penuh antusiasme. Pasalnya proses pelantikan itu, merupakan puncak dari kemenangan yang diraih cagub dan cawagub tersebut dalam pemilukada Maluku. 
 Setelah cagub dan cawagub terpilih, dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku, tentu rakyat menaruh harapan besar agar visi dan misi mereka benar-benar dapat direalisasikan kepada rakyat, melalui program kerja yang rill. Karena itu, selaku cagub dan cawagub terpilih jika kelak menjalankan roda pemerintahan, perlu berupaya semaksimalnya untuk dapat merealisasikan visi, dan misi mereka kepada rakyat melalui program kerja yang rill.
 Sehingga visi dan misi cagub dan cawagub tersebut, bukan sekedar konsep kosong semata, yang kerap digembar-gemborkan dalam tiap lima tahunan ritual demokrasi di pentas lokal, namun visi dan misi tersebut benar-benar dapat direalisasikan kepada rakyat. Melalui cara seperti ini, tentu para cagub dan cawagub terpilih, akan senantiasa dapat memelihara kepercayaan dari rakyat, sekaligus mampu memegang amanat rakyat, karena menunjukan keberpihakan kepada rakyat. 
Kalau tidak demikian rakyat kemudian akan mengalami deprivasi. Sehingga mereka akan menjadi kecewa dan meninggalkan pemerintahan, yang dipimpin cagub dan cawagub pilihan rakyat tersebut. Bahkan pada pemilukada yang akan datang, dipastikan mereka tidak akan memilih pimpinan yang meninggalkan mereka. Untuk itu keberpihakan kepada rakyat melalui pembangunan, yang rill merupakan cara yang paling efektif guna tetap mempertahankan simpati pemilih terhadap gubernur dan wakil gubernur.
 Diluar harapan rakyat tersebut, terdapat suatu catatan penting dari proses pemilukada Maluku kali ini. Dimana dalam proses pemilukada yang berjalan, sampai hampir memasuki tahapan akhir tersebut, terdapat suatu kecenderungan menarik dari para aktor-aktor, yang berpartisipasi dalam perhelatan pemilukada Maluku, turut larut dalam budaya politik parokial. 
 Fenomena ini nampak, tatkala para aktor-aktor yang menekuni bidangnya masing-masing, memiliki peran melampaui bidang yang mereka geluti. Sehingga mereka-pun tidak hanya berperan dalam salah bidang yang mereka tekuni, tetapi juga menyusup dalam bidang politik. Tanpa sepenuhnya memberikan ruang, yang lebih leluasa kepada aktor-aktor lain, yang memiliki kompetensi pada bidangnya. Peran inilah, yang kemudian menumbuh-suburkan budaya politik parokial dalam proses pemilukada Maluku. 
 Misalnya, para tokoh agama tidak hanya memiliki fungsi untuk melayani umat dalam melakukan ritual ibadah, tapi mereka juga turut-serta menjadi aktor-aktor politik, dalam proses pemilukada Maluku. Begitu-pun para pedagok, tidak hanya memiliki fungsi untuk memberikan pendidikan kepada para siswa akan ilmu pengetahuan, tapi mereka juga tampil menjadi aktor-aktor politik, yang turut dalam proses pemilukada Maluku.
 Bahkan para birokrat, yang memiliki fungsi untuk menjalankan roda birokrasi pemerintahan-pun, tampil sebagai aktor-aktor politik dalam proses pemilukada Maluku. Begitu-pun elemen-elemen lain, yang mestinya secara fungsional konsisten dalam menjalankan fungsi mereka, sesuai keahliannya turut serta sebagai aktor-aktor politik, dalam proses pemilukada Maluku. Sehingga akhirnya, mereka benar-benar melenceng dari fungsinya semula. 
 Kuatnya intervensi para cagub dan cawagub, yang menjadikan mereka sebagai bagian dari networking politik, untuk memenangkan pemilukada Maluku. Tak pelak membuat mereka terjerambab ke ranah politik. Sehingga mereka akhirnya menjalankan fungsi ganda, baik itu sesuai dengan bidang kompetensi mereka, maupun diluar kompetensi mereka, dalam upaya memenangkan cagub dan cawagub pada pemilukada Maluku.  
Apalagi terdapat diantara mereka, yang diiming-imingi dengan reward kapital dan jabatan pasca pemilukada, oleh cagub dan cawagub yang mereka upayakan untuk dimenangkan dalam pemilukada, membuat mereka dengan mudah larut dalam budaya politik parokial. Namun sebenarnya fenomena ini, adalah suatu problem yang krusial di tengah-tengah pentas politik lokal Maluku. Pasalnya sebagai daerah yang masih dalam tahap perkembangan sistem politiknya, tentu belum mampu menciptakan spesialisasi kepada aktor-aktor di level lokal, untuk menjalankan fungsi sesuai bidangnya masing-masing. 
Sehingga yang mengurusi masalah politik dalam pemilukada Maluku mestinya adalah, para politikus partai, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (presure group), yang memang hadir untuk memainkan peran-peran politik, dalam pentas politik lokal Maluku. Karena itu, turut-sertanya aktor-aktor lain yang tidak memiliki kompetensi, dalam pemilukada Maluku hanya menjadikan mereka tampil sebagai instrumen politik, dalam memobilisasi dukungan pemilih untuk kepentingan para cagub dan cawagub, dalam upaya memenangkan pemilukada Maluku.
Meskipun para aktor-aktor tersebut, berusaha tampil secara diam-diam agar tidak nampak sepak terjang politik mereka di tengah-tengah rakyat, dalam mensukseskan cagub dan cawagub. Ternyata upaya aktor-aktor tersebut, hanya sia-sia semata. Sebab rakyat di daerah ini sudah semakin cerdas, dengan melihat aktor-aktor tersebut, masuk dalam ranah budaya politik parokial. Akhirnya netralitas hanya-lah jargon-jargon kamuflase, yang didengung-dengungkan mereka kepada rakyat melalui media masa, dengan himbauan ”sukseskan pilkada Maluku yang damai”.  
Meminjam pendapat Afan Gaffar (2006) bahwa, dalam sebuah masyarakat yang sikap dan orientasi politiknya didominasi oleh karakteristik, yang bersifat kognitif akan terbentuk budaya politik yang parokial. Merujuk pada pendapat tersebut, tentu rakyat di daerah ini memiliki sikap dan orientasi politiknya masih didominasi oleh karakteristik, yang bersifat kognitif. Sehingga mudah terbentuk budaya politik parokial dalam pentas politik lokal. 
Karena itu, jika terdapat spesialisasi yang jelas, kepada aktor-aktor tersebut sesuai dengan bidangya masing-masing, tentu para aktor-aktor itu tidak akan dengan mudah larut dalam budaya politik parokial, dalam pemilukada Maluku maupun dalam event-event politik lokal lainnya di daerah ini. Melihat fenomena tersebut, tentu sistem politik di daerah ini, tidak mengalami perkembangan yang signifikan dari pemilukada ke pemilukada, sebab masih terjadi overlaping peran para aktor-aktor dalam sistem politik di daerah ini. 

Hari-Hari Menjelang Pencoblosan

Oleh; M. J Latuconsina


 Dua pekan lalu, perhatian rakyat di daerah ini terfokus oleh ramainya kampanye pemilukada, yang dilakukan empat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Terbersit harapan rakyat, agar visi-misi empat pasangan cagub dan cawagub tersebut, dapat direalisasikan jika kelak salah satu pasangan diantara mereka, benar-benar terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku mendatang.
 Setelah disibukan dengan proses kampanye pemilukada tersebut, kini semua aktifitas politik yang dilakukan, untuk mempromosikan empat pasangan cagub dan cawagub kepada rakyat tersebut, benar-benar terhenti. Tahapan selanjutnya dari pemilukada Maluku, adalah memasuki masa tenang sambil menanti hari-hari menjelang pencoblosan, yang dijadwalkan jatuh pada 9 Juli 2008 mendatang.
Bak menanti lahirnya seorang bayi, rakyat Maluku saat ini dibuat cemas tatkala hari-hari menjelang pencoblosan tersebut. Bahkan terdapat kegemasan dari rakyat, yang telah memiliki hak pilih, untuk segera memasuki bilik suara guna memilih pasangan cagub dan cawagub, yang sesuai dengan aspirasi politik mereka. Sehingga sesegera mungkin mereka bisa mengetahui, siapa figur pasangan cagub dan cawagub yang keluar sebagai pemenang, dalam pemilukada Maluku.
Pada hari-hari menjelang pencoblosan tersebut, merupakan hari dimana rakyat di daerah ini, tengah menanti untuk menentukan kepemimpinan Maluku periode berikutnya. Pasalnya, rakyat Maluku memiliki otoritas penuh guna menentukan gubernur, dan wakil gubernur Maluku lima tahun mendatang. Sehinggga, bagi para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, pada hari pencoblosan tentu tidak memiliki otoritas, untuk turut menentukan kepemimpinan Maluku dalam lima tahun mendatang.
Bagi mereka yang memiliki fanatisme dengan pasangan cagub dan cawagub tertentu, terbersit harapan agar calon yang dijagokan mereka bisa keluar sebagai pemenang dalam pemilukada Maluku. Sementara bagi mereka, yang tidak terlampau fanatisme dengan pasangan cagub dan cawagub tertentu, hanya menaruh harapan agar siapa-pun figur kandidat yang terpilih, sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku mendatang dapat menunaikan tugasnya dengan baik. 
Harapan tersebut, memang hadir dengan perspektif yang berbeda, namun kedua-duanya bermuara pada satu aras pokok yakni, gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih mendatang, harus mampu mensejahterakan rakyat di daerah ini. Sehingga impian, untuk mewujudkan daerah yang sejahtera dapat terlaksana. Tentu semua ini, bukan saja menjadi tanggungjawab gubernur dan wakil gubernur yang terpilih, namun juga merupakan tanggujawab segenap rakyat Maluku, untuk bahu-membahu menuju Maluku yang sejahtera.
Namun di tengah-tengah antusiasme rakyat Maluku, menanti hari-hari menjelang pencoblosan tersebut, kita perlu merenungi bersama bahwa, pemilukada memiliki peran yang vital bagi rakyat di daerah ini. Dimana merupakan bagian dari instrumen demokrasi (tools of democracy), sekaligus merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia (the human basic needs), untuk menciptakan masyarakat dan tatanan pemerintahan yang demokratis.  
Pemilukada Maluku kali ini, adalah yang pertamakali dihelat bagi rakyat Maluku memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur secara langsung. Pasalnya lima tahun sebelumnya, pemilihan cagub dan cawagub dilakukan oleh wakil rakyat di DPRD. Meskipun demikian bagi rakyat Maluku, pemilukada bukan merupakan suatu pesta demokrasi yang asing dimata mereka. Sebab pada waktu-waktu yang lalu, pada sejumlah kabupaten/kota di Maluku, telah lebih dulu melaksanakan pemilukada, untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah mereka.
Karena itu, meskipun pemilukada Maluku dipenuhi dengan kompetisi yang cukup ketat diantara ke-empat pasangan cagub dan cawagub, untuk meraih jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku. Namun kita berharap, agar dalam pemilukada Maluku kali ini, tidak terjadi kompetisi ertzast (semu) antara para kontestan cagub dan cawagub tersebut. Akan tetapi kompetisi diantara para pasangan cagub, dan cawagub yang tengah bertarung tersebut, benar-benar merupakan kompetisi yang berkualitas, dengan senantiasa menjunjung nilai-nilai demokrasi. 
Dibalik harapan tersebut, kita juga tidak menginginkan proses pemilukada di daerah ini berjalan layaknya pemilukada di daerah lainnya ditanah air, yang penuh dengan interest politik pasangan cagub, dan cawagub yang tengah bertarung. Dimana berakibat buruk pada konflik politik yang berkepanjangan, dan melelahkan sehingga rakyat-lah yang dikorbankan. Fatalnya lagi pembangunan di daerah terbengkalai, karena para elit bersama rakyat hanya disibukan dengan konflik dalam pemilukada. 
Untuk itu, proses transformasi kepemimpinan lokal di Maluku, melalui pemilukada, perlu dilakukan dalam suasana yang fair play, dengan selalu mengedepankan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur, dan adil (jurdil). Hal ini adalah esensi penting dari pemilukada, yang merupakan sebuah instrumen bagi pelembagaan konflik di tingkat lokal. Sehingga, pemilukada Maluku perlu dimaknai sebagai suatu mekanisme, transformasi kepemimpinan ditingkat lokal secara damai. 
Diluar mekanisme pemilukada yang fair-play tersebut, tentu rakyat Maluku juga tidak iginkan terperangkap dalam frozen demokrasi, yang oleh Sorensen (2003) dikatakan sebagai demokrasi beku, yang lemah serta tidak solid. Karena itu, melalui pemilukada Maluku, rakyat perlu berupaya semaksimalnya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah ini. Sehingga dapat terhindar dari frozen demokrasi.
Bahkan sebagai sebuah mekanisme demokrasi, rakyat Maluku perlu membiasakan diri untuk memilih pimpinan melalui pemilukada. Pasalnya pemilukada merupakan salah satu mekanisme politik, yang menempatkan pasangan cagub dan cawagub terpilih, untuk merealisasikan akuntabilitas kinerja mereka, kepada rakyat melalui program kerja yang rill. 
Sehingga kalau dikemudian hari, setelah terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur. Lantas akuntabilitas gubernur dan wakil gubernur tersebut, tidak bisa direalisasikan kepada rakyat melalui program kerja yang rill, maka rakyat memiliki otoritas penuh untuk tidak memilih gubernur dan wakil gubernur tersebut pada pemilukada berikutnya, jika ada diantara mereka yang tampil kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.