Rabu, 08 April 2009

Memilih Untuk Tidak Memilih

Oleh; M.J Latuconsina


 Tinggal empat bulan lagi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung akan di gelar di provinsi Maluku. Menghadapi pesta demokrasi langsung yang baru dilaksanakan di provinsi Maluku tersebut, rakyat selaku konstituen pilkada langsung begitu antusias menyambutnya. Hal ini ditandai dengan perbincangan mereka seputar figur calon kepala daerah (calkada) dan calon wakil kepala daerah (cawalkada), yang layak untuk dipilih tatkala dilaksanakan pilkada langsung.
 Antusiasme rakyat dalam menyambut pilkada langsung tersebut, menunjukan kuatnya partisipasi politik mereka untuk menggunakan hak pilihnya, saat dilangsungkan proses pencoblosan figur calkada dan cawalkada, sekaligus mengindikasikan kuatnya partisipasi politik rakyat dalam menentukan figur calkada dan cawalkada, yang akan memimpin Maluku lima tahun mendatang. 
Bahkan antusiasme rakyat untuk menggunakan hak politiknya, diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Selain itu, melalui partisipasi politik rakyat dalam pesta demokrasi lokal, akan menjadi skesta untuk mengukur tingginya/rendahnya partisipasi politik rakyat dalam menggunakan hak politik mereka pada pilkada langsung.
Vote For No Vote
Sayangnya, dibalik antusiasme konstituen dalam menyambut pelaksanaan pilkada langsung di Provinsi Maluku tersebut, kerap menyisahkan sebagian kecil konstituen di daerah ini yang bersikap “memilih untuk tidak memilih”(vote for no vote) calkada dan cawalkada, yang tampil selaku kontestan pilkada lansung nanti. 
Sikap konstituen yang memilih untuk tidak memilih dalam pilkada langsung, tidak muncul sesaat tatkala dilaksanakannya pesta demokrasi lokal tersebut. Tapi, terdapat penyebab sehingga konstituen bersikap memilih untuk tidak memilih dalam pilkada langsung. Terkait dengan itu, menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI, 2007) dan Jaringan Isu Publik (JIP, 2007) pemilih yang tidak ikut dalam pemilihan (golput), disebabkan; 
Pertama, administratif. Seorang pemilih tidak ikut memilih karena terbentur dengan prosedur administrasi seperti tidak mempunyai kartu pemilih, tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan sebagainya. Kedua, teknis. Seseorang memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih seperti harus bekerja di hari pemilihan, sedang ada keperluan, harus ke luar kota di saat hari pemilihan dan sebagainya.  
Ketiga, rendahnya keterlibatan atau ketertarikan pada politik (political engagement). Seseorang tidak memilih karena tidak merasa tertarik dengan politik, acuh dan tidak memandang pilkda sebagai hal yang penting. Keempat, ekonomi politik. Pemilih memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya karena secara sadar memang memutuskan untuk tidak memilih. Pilkada dipandang tidak ada gunanya, tidak akan membawa perubahan berarti. Atau tidak ada calon kepala daerah yang disukai dan sebagainya.
Variasi Political Behaviour 
 Faktor mana dari keempat faktor tersebut, akan menjadi penyebab konstituen bersikap memilih untuk tidak memilih, dalam pilkada langsung di Maluku?. Tentu tidak bisa digeneralisir, salah satu faktor dari keempat faktor itu, akan dominan menimpa mayoritas konstituen dalam pilkada langsung di Maluku. Pasalnya terdapat faktor structural, sociological, ecological, socio-psychological, dan rational choice, yang melatar-belakangi perilaku pemilih (voting behaviour) Maluku dalam menentukan sikap politik (political behaviour) mereka. 
 Sikap memilih untuk tidak memilih, yang ditunjukan rakyat Maluku dalam pilkada langsung nanti, akan bervariasi antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya. Semisal; pertama, seorang pemilih di Batumerah Kota Ambon, tidak ikut memilih karena terbentur dengan prosedur administrasi seperti tidak mempunyai kartu pemilih, tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan sebagainya. Hal ini dapat terjadi, karena pemilih tersebut adalah pendatang yang baru menetap di Kota Ambon. 
 Kedua, seorang pemilih yang berprofesi sebagai nelayan kecil di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih. Ia lebih memilih untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarganya. Ketiga, seorang pemilih di Lakor, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tidak mau mencoblos, karena ia merasa tidak memiliki ketertarikan pada politik (political engagement). Bahkan ia tidak memandang pilkda langsung sebagai hal yang penting.
Keempat, seorang pemilih di Sepa, Kabupaten Maluku Tengah memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya karena secara sadar memang memutuskan untuk tidak memilih. Dimana, dalam persepsinya pilkada langsung dipandang tidak ada gunanya dan tidak akan membawa perubahan berarti. Kelima, seorang pemilih di Wamlana Kabupaten Buru memilih untuk tidak memilih dalam pilkada langsung, karena dalam perspesinya tidak ada kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disukainya. 
Diluar faktor yang menjadi penyebab konstituen bersikap memilih untuk tidak memilih tersebut, sebenarnya terdapat indikator-indikator lain, yang menyebabkan pemilih bersikap golput. Pertama, para calkada dan cawalkada, yang tampil sebagai konstetan pilkada langsung bukan merupakan representasi dari konfigurasi etnis yang dominan di Maluku. Kedua, partai politik yang kerap dipilih konstituen dalam tiap kali pemilu tidak mengusung calkada dan cawalkada. Ketiga, tidak terdapat calkada dan cawalkada yang merupakan representasi dari kelas sosial didalam masyarakat.
Jika partai politik, bersama elit politik dapat mengantisipasi hal tersebut, dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan, konstituen bersikap memilih untuk tidak memilih, untuk kemudian mengakomondasinya dalam proses rekruitmen calkada dan cawalkada yang tengah berlangsung, tentu sejak dini bisa diminimalisir angka konstituen, yang lebih bersikap memilih untuk tidak memilih dalam pilkada langsung nanti. 
 Terlepas dari itu, partisipasi politik rakyat melalui penggunaan hak pilih mereka dalam pilkada langsung, bukan saja merupakan suatu kesadaran politik yang mesti tumbuh dari nurani para pemilih, tapi diperlukan peran serta lembaga-lembaga yang berkompoten, dalam proses demokratisasi di tingkat lokal, seperti; partai politik, penyelenggara pilkada, pengawas pilkada dan media massa, untuk secara intens memberikan pemahaman menyangkut pentingnya pemberian hak suara dalam pelaksanaan pilkada langsung. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar