Rabu, 08 April 2009

Kota Ambon Dalam Lanskap Serve State

Oleh : M. J Latuconsina


  Guna meningkatkan pelayanan publik sangat dibutuhkan aparatur pemerintahan yang berkualitas. Oleh karena itu pendidikan dan latihan (diklat) merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan yang handal, sehingga mampu terpenuhinya aparatur pemerintahan yang disiplin sekaligus mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
  Tidak terkecuali Kota Ambon yang merupakan barometer kemajuan pelayanan publik di Maluku, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Melalui pemenuhan kualitas SDM aparatur pemerintahan, diharapkan akan memiliki kemampuan pikir yang tinggi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas SDM aparatur pemerintahan memiliki peran yang strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kota Ambon.
  Selain itu, SDM aparatur pemerintahan yang berkualitas di Kota Ambon adalah penopang bagi pencapaian manajemen pemerintahan yang akuntabel. Sebab kualitas aparatur pemerintahan menjadi kunci bagi terbangunnya kembali kepercayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sehingga aparatur pemerintahan sebagai penyelenggara roda pemerintahan dituntut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  Oleh karena itu, pengembangan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan didasarkan pada tiga aspek sebagai human capital, yang meliputi: Intelectual capital, Social capital dan Soft capital. Dimana pembangunan bidang aparatur negara mengandung empat misi utama yakni : (1) mewujudkan penyelenggara negara yang profesional, (2) mengembangkan etika birokrasi dan budaya kerja yang transparan, (3) akuntabel, peka dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan (4) mewujudkan sistem manajemen pelayanan publik yang cepat, tepat dan memuaskan. (Masdar, 2005).
  Kemudian untuk mengahasilkan aparatur pemerintahan yang berkualitas, maka dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa: untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar – besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan. 
  Hal ini menunjukan bahwa, pemerintah telah berupaya mengambil kebijaksanaan dalam mengantisipasi mutu kualitas aparatur yang ada dalam suatu instansi agar lebih profesional dan lebih mandiri. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa: Daerah berwenang mengelolah sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
  Menindaklanjuti aturan main tersebut, pemerintah Kota Ambon perlu berupaya secara terus menerus meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan melalui diklat. Melalui upaya ini merupakan mekanisme untuk memacu kinerja aparatur pemerintahan. Sehingga melalui partisipasi para aparatur pemerintahan dalam diklat, diharapkan akan dapat meningkatkan pengetahuan, disiplin dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  Dalam perspektif Governability, jika terdapat sosok aparatur pemerintahan mampu meningkatkan kinerja mereka, yang akhirnya berdampak terhadap kepuasan publik maka Kota Ambon akan masuk dalam lanskap Serve State, yakni fungsi negara adalah mermaksimlakan peran untuk melayani rakyat dengan kebutuhan barang-barang politik (political goods), sekaligus memberikan kepuasan kepada rakyat melalui pelayanan publik, yang mampu direalisasikan oleh aparat pemerintahah. 
  Kemudian dalam Serve State negara berperan melayani rakyat dengan kebutuhan barang-barang politik (political goods), sekaligus memberikan kepuasan kepada rakyat melalui pelayanan publik, yang dilakukan oleh aparat birokrat, dimana ciri-cirinya mencakup: (1) mampu melayani rakyat dengan baik, (2) kesejahteraan rakyat diperhatikan, (3) pelayanan birokrasi yang memadai dan (4) penciptaan pemerintah yang berwibawa.  
  Terlepas dari itu, terdapat banyak jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya yang diletakan dalam konteks kebijakan publik yang dapat berbentuk distributif, redistributif, dan regulatif. Namun, secara generik, pelayanan yang diberikan kepada pemerintah dibagi menjadi tiga, mencakup: (1) pelayanan primer, yaitu pelayanan yang paling mendasar,(2) pelayanan sekunder, yaitu pelayanan pendukung namun bersifat kelompok spesifik dan (3) pelayanan tersier, yaitu pelayanan yang berhubungan secara tidak langsung kepada publik. (Djijowiyoto,2003)
  Menurut Djijowiyoto (2003), pelayanan primer atau pelayanan paling mendasar pada hakikatnya ada pada pelayanan minimum. Secara sederhana, terdapat tiga pelayanan minimum yang dilakukan pemerintah, yaitu: (1) pelayanan kewarganegaraan, (2) pelayanan kesehatan, (3) pelayanan pendidikan dan (4) pelayanan ekonomi. Pemberian pelayanan minimum atau dasar adalah tugas pokok yang diemban oleh pemerintah, dan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah. Sehingga keberhasilan pelayanan minimum atau dasar ini membutuhkan adanya aparatur yang mampu mengimplementasikannya dalam kinerja pada instansi tempat mereka bekerja. 
Bahkan pelayanan minimumsebagai bagian dari hak azasi manusia merupakan kewajiban negara yang tak dapat ditawar-tawar lagi, dimana sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Dalam level lokal pemerintah Kota Ambon, senantiasa berupaya menyediaan aparatur pemerintahanyang berkualitas dalam upaya merealisasikan pelayanan minimum itu. Dalam obeservasi penulis upaya pemenuhan pelayanan dasar yang dilakukan pemerintah Kota Ambon mencakup;
  Pertama, pelayanan kewarganegaraan yang terkait dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Ambon mulai ditingkatkan sejak tahun 2005, dimana pembuatan KTP telah dialihkan dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan. Mereka yang mengajukan pembuatan KTP adalah warga Kota Ambon dengan terlebih dahulu menunjukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan. Begitu pun dalam pengurusan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan warga Kota Ambon di Dinas Tata Kota, dikenai syarat bahwa, keberadaan tanah yang hendak dilakukan aktivitas pembangunan rumah/gedung adalah sah kepemilikannya dan pendirian bangunan gedung/rumah harus sesuai dengan pengembangan tata ruang Kota Ambon. 
  Kedua, pelayanan kesehatan merupakan hal yang paling urgen. Di Kota Ambon pelayanan kesehatan, pasca konflik kemanusiaan senantiasa mendapat perthatian sirius dari pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan. Bahkan bagi warga Kota Ambon yang masih mendiami barak-barak pengungsian senantiasa diberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada mereka. Upaya Dinas Kesehatan Kota Ambon tersebut tidak sia-sia. Sebab sampai saat ini tidak ada wabah penyakit seperti gizi buruk, malaria, demam berdarah dan berbagai jenis penyakit lainnya menyerang warga Kota Ambon sampai pada level Kejadian Luar Biasa (KLB). 
  Perhatian pemerintah Kota Ambon dalam peningkatan pelayanan kesehatan tersebut, tidak terlepas dari dengan dukungan penuh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan tenaga medis yang memadai, sehingga pemerintah Kota Ambon secara dini dapat mengatisipasi berbagai ancaman wabah penyakit yang setiap saat dapat mengancam kesehatan warga Kota Ambon.
  Ketiga, pelayanan pendidikan di Kota Ambon tetap ditingkatkan. Meskipun saat konflik puluhan fasilitas pendidikan di Kota Ambon hangus terbakar oleh amuk konflik komunal, namun sejak tahun 2001, pemerintah Kota Ambon bersama dinas terkait mulai perlahan-lahan merekonstruksi sejumlah fasilitas pendidikan itu. Bahkan pemerintah Kota Ambon di bawa kepemimpinan Walikota M.J Papilaja mulai melakukan pembebasan biaya SPP kepada siswa-siswa dilingkup Sekolah Dasar (SD), dimana pada waktu yang akan datang akan dilakukan juga pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
  Untuk tenaga pendidik, sekolah-sekolah di Kota Ambon sudah bisa terpenuhi, pasalnya pemerintah Kota Ambon merekrut puluhan guru kontrak untuk sementara diperbantukan pada sekola-sekolah yang ada pada wilayah administratif Kota Ambon, sambil kedepan meningkatkan status mereka menjadi PNS. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Ambon ini dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM), yang kualitasnya menurun sejak konflik di tahun 1999 lalu.
  Keempat, pelayanan ekonomi dari waktu ke waktu senantiasa dtingkatkan pemerintah Kota Ambon. Hal ini bisa dilihat dengan upaya pemerintah Kota Ambon mempromosikan peluang berinvestasi di Kota Ambon. Sehingga akan menarik investor domestik maupun mancanegara. Kemudian para pengusaha keturunan Cina, Bugis, Makasar, Buton dan Sumatera yang hengkang akibat konflik kemanusiaan pada berbagai daerah di tanah air, saat ini sudah kembali ke Kota Ambon untuk menjalankan usahanya seperti sebelum terjadinya konflik, sehingga perekonomian Kota Ambon semakin bergeliat.
  Begitu juga kebutuhan sembilan bahan pokok mudah dijangkau oleh warga Kota Ambon, tidak seperti saat konflik dimana harga sembilan bahan pokok melambung tinggi karena mengalami kelangkaan di pasaran lokal. Semua ini terjadi, berkat upaya pemerintah Kota Ambon bersama dinas terkait yang secara intens melakukan operasi pasar guna mengontrol harga sembilan bahan pokok. Sehingga para pedagang tidak menainkan harga sembilan bahan pokok demi keuntungan mereka dan merugikan warga Kota Ambon.
  Seiring dengan meredahnya konflik komunal, pemerintah Kota Ambon bersama sejumlah instansi terkait mulai bahu-membahu untuk meningkatkan pelayanan dasar tersebut. Hal dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonstruksi, recovery dan rehabilitasi Kota Ambon pasca konflik kemanusiaan. Dalam perspektif governability, hal ini menunjukan bahwa terdapat upaya serius yang dilakukan negara untuk mengelola dan menyediakan barang-barang politik (political goods) di Kota Ambon, yang mencakup; pelayanan kewarganegaraan, kesehatan pendidikan dan ekonomi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar